IPOL.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan surat izin mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi DKI Jakarta pada Sabtu (30/3/2024). Pelayanan SIM Keliling mulai beroperasi pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Melansir akun media sosial TMC Polda Metro Jaya, berikut lima lokasi SIM keliling di Jakarta hari ini:
Layanan SIM keliling Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Layanan SIM keliling Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Layanan SIM keliling Jakarta Barat: Mall Citraland & LTC Glodok
Layanan SIM keliling Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya dapat memperpanjang masa berlaku SIM yang masih berlaku untuk golongan SIM A dan SIM C.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.
Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.
Lantas bagaimana proses perpanjangan masa berlaku SIM di Satpas SIM keliling Jakarta.
Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.
Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto. Setelah foto, pemohon tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM. (Yudha Krastawan)