IPOL.ID – Penceramah agama, Muhammad Al Jufri menjadi korban pencurian uang oleh asisten rumah tangga (ART), Yunita Sari di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
Sejumlah uang pun dikuras dari Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik majikannya hingga total sekitar Rp73 juta.
Dalam kasusnya, sempat ingin menyelesaikan persoalan yang dialaminya itu secara damai. Namun, Yuni malah ngelunjak tak ingin mengembalikan uangnya itu dan memilih kabur.
“Dia janji mau mengembalikan sehingga kami tak melanjutkan ke polisi karena mau jalan damai, dia nangis-nangis janji mau kembalikan semuanya akhirnya kita bilang ya sudah besok kamu kembalikan, tak tahunya dia kabur,” ungkap korban Jufri pada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (4/3).
Jufri mengatakan, Yuni baru bekerja sebagai ART di rumah Ibunya selama 1 bulan. Selama sebulan itu, di rumah Ibunya memang kerap kehilangan uang, hanya saja keluarga tak punya bukti atas kecurigaan tersebut.
Hingga, sambung dia, pada suatu waktu ART itu izin keluar untuk ke minimarket hendak berbelanja karena disuruh Ibunya. Tak lama, Ibunya mencarinya dan berkata jika Ibundanya tak menyuruh Yuni berbelanja.
“Lalu, tiba-tiba dari bank ada pemberitahuan pengambilan di hari ini Rp7 juta. Pas dia balik dari minimarket, kami periksa di kantongnya kami menemukan uang cash kurang lebih Rp5 juta dan ada 3 ATM,” bebernya.
Dia menambahkan, setelah ditelusuri lebih lanjut, diduga Yuni sudah menggasak uang sebesar Rp73 juta lebih, dari 3 ATM milik Ibunya itu.
ART Yunita pun menangis sesenggukan dihadapan awak media saat polisi menggelar konfrensi perss di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (4/3) ini. Sebab, dia kedapatan mencuri uang majikannya tersebut.
“Saya minta maaf pada Ummi dan Abi, saya menyesal,” ucap Yuni di hadapan awak media sambil menangis sesenggukan, Senin.
Sementara, Kapolsek Pancoran, Kompol Sujarwo menegaskan, Yunita menggasak uang sebesar Rp73 juta lebih dari ATM milik majikannya. Dia menguras ATM milik majikannya dengan cara menebak-nebak pin milik majikannya itu.
“Pelaku tahu hari ulang tahun korban, lalu dicoba-coba pin itu dibuka dengan hari ulang tahunnya, ternyata berhasil sehingga diambil uang yang ada di ATM,” tukas Sujarwo.
Kini dalam kasusnya, pelaku diancam Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kepada polisi, pelaku mengaku menggasak uang tersebut untuk membayar utang.
“Menurut pengakuan pelaku untuk membayar utang,” tegas Kapolsek. (Joesvicar Iqbal)