IPOL.ID – Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sepenuhnya mendukung langkah Menteri Keuangan dan Jaksa Agung untuk melakukan pemeriksaan dan tindakan hukum yang diperlukan terhadap debitur LPEI yang bermasalah secara hukum.
“LPEI menghormati proses hukum yang berjalan, mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, dan siap untuk bekerjasama dengan Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam penyelesaian kasus debitur bermasalah,” ujar Direktur Eksekutif LPEI, Riyani Tirtoso dalam keterangan tertulis, Senin (18/3).
Riyana menyebut, LPEI senantiasa menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik, berintegrasi dalam menjalankan seluruh aktivitas kegiatan operasi lembaga dan profesional dalam menjalankan mandatnya mendukung ekspor nasional yang berkelanjutan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan adanya kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud debitur LPEI kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Dengan adanya tim terpadu antara LPEI, BPKP, Jamdatun dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Kemenkeu telah menerima laporan hasil penelitian terhadap kredit kredit bermasalah di LPEI.
Sri Mulyani menyampaikan hasil pemeriksaan tim terpadu tersebut, terutama terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud. Yaitu adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh debitur tersebut.
“Hari ini khusus kami menyampaikan empat debitur yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman Rp 2,5 triliun,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (18/3/2024).(Yudha Krastawan)