IPOL.ID – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengakui telah menerima pengaduan terkait Jaksa KPK yang diduga memeras saksi sebesar Rp 3 miliar. Aduan tersebut kini sudah diteruskan ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan KPK.
“Setelah diproses sesuai POB di Dewas sudah diteruskan dengan Nota Dinas tanggal 6 Desember 2023, ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku, dengan tembusan ke pimpinan KPK,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan, Jumat (29/3/2024).
Dipastikannya aduan tersebut kini sedang dalam proses penyelidikan guna menemukan ada atau tidaknya pelanggaran. Pihaknya pun akan menginformasikan lebih lanjut mengenai hasil perkembangan penyelidikan.
“Info terakhir yang diperoleh Dewas telah dilidik dan LHKPN. Perkembangannya seperti apa, Dewas tidak tahu, silakan konfirmasi ke humas KPK,” lanjutnya.
Sebelumnya, Jaksa KPK berinisial TI disebut telah memeras saksi sebesar Rp 3 miliar. Belum diketahui secara pasti konstruksi perkara yang diduga melibatkan oknum Jaksa tersebut. Namun Jaksa TI diduga tengah menangani perkara di Kalimantan Timur.(Yudha Krastawan)