“Tadinya hanya 50 sekarang sudah menjadi 196 ‘reseller’ yang saat ini terdaftar,” tutur dia.
Untuk menjadi “reseller”, seseorang atau badan usaha perlu melengkapi sejumlah syarat antara lain mengisi formulir khusus, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) khusus bagi perorangan dan memiliki tempat untuk menyimpan, memasarkan dan menjual produk dari Dharma Jaya.
“Memerlukan ruangan yang tidak terlalu besar, tergantung dari ‘size’ yang mau dilakukan (mau jualan berapa banyak), lalu memiliki satu ‘freezer’ untuk menyimpan barang-barang Dharma Jaya,” kata dia.(Sofian)
IPOL.ID- Menjelang lebaran, Perumda Dharma Jaya menawarkan diskon sebesar tiga persen bagi para “reseller” atau penjual kembali produk mereka melalui program yang sudah dicanangkan sejak Maret 2020 atau awal pandemi COVID-19.
“Jadi produk-produk itu akan kami berikan diskon sebesar 3 persen untuk para ‘reseller’ sehingga harga yang dijual tidak berbeda dengan harga yang ada di Dharma Jaya,” kata Direktur Utama Perumda Dharma Jaya, Raditya Endra Budiman, Minggu (24/3).