Dalam laporan pembukanya, Kepala Subdirektorat Perizinan Penelitian dan Pengawasan Orang Asing pada Direktorat Kewaspadaan Nasional Ditjen Politik dan PUM, Katarina Rambu Babang menjelaskan, Rapat Koordinasi Pemantauan dan Pengawasan Keberadaan dan Aktivitas Orang Asing di Daerah dilaksanakan dengan berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Daerah.
“Kegiatan ini merupakan upaya sinergis lintas instansi untuk memperkuat pemantauan dan pengawasan terhadap orang asing di wilayah Indonesia. Melibatkan Badan Kesbangpol Provinsi dan Kabupaten/Kota, Dinas Tenaga Kerja, dan Imigrasi,” kata Katarina, melansir Selasa (19/3/2024).
Selanjutnya Ia menegaskan, latar belakangnya dilaksanakannya rapat ini karena Indonesia sebagai bagian dari komunitas global, mengakui pentingnya interaksi dengan negara lain dalam berbagai aspek kehidupan. Namun, masuknya orang asing juga membawa konsekuensi yang perlu dipantau dan diawasi secara berkelanjutan.