IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Hanan Supangkat untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Pada Rabu (20/3/2024), Hanan dipanggil dalam kasus yang melibatkan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun, pada pemanggilan kedua itu, Hanan kembali tak hadir.
“Kami ingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan selanjutnya,” tegas Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri seperti dikutip Jumat (22/3/2024).
Ali mengatakan, tim penyidik saat ini tengah menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Hanan. “Tim penyidik segera menjadwalkan ulang pemanggilan yang bersangkutan,” tandas Ali.
Sebelum ini, KPK telah mengantongi informasi dan data penting yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) SYL.
Hal tersebut diperoleh oleh penyidik lembaga antirasuah setelah melakukan penggeledahan di rumah pengusaha, Hanan Supangkat, Rabu (6/3/2024) lalu.
“Kami memiliki data dan informasi yang penting juga yang ditemukan saat proses penggeledahan kemarin,” kata Ali sebelumnya.
Jubir berlatar belakang jaksa itu memang belum merinci isi informasi maupun dokumen yang diamankan oleh penyidik. Namun diduga hal itu berkaitan dengan aliran dana pencucian uang SYL.(Yudha Krastawan)