IPOL.ID- Dua caleg dari partai Demokrat bakal dipanggil Badan Pengawas Pemilihan Umum Jakarta Pusat (Bawaslu Jakpus). Kedua orang calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrat dipanggil untuk diklarifikasi sebagai terlapor dalam kasus dugaan money politic atau politik uang.
Bawaslu Jakpus akan meminta klarifikasi dari dua caleg tersebut pada Jumat (8/3/2024).
Caleg Partai Demokrat yang dipanggil itu adalah caleg DPR RI dari dapil DKI Jakarta 2, Melani Leimena Suharli, dan caleg DPRD DKI Jakarta dari dapil DKI Jakarta 7, Ali Muhammad Johan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Datin Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro, pihaknya sudah meminta klarifikasi dari pelapor dan saksi dalam kasus ini. Selanjutnya, menurutnya, Bawaslu Jakpus akan meminta klarifikasi dari terlapor.
“Pelapor dan saksi sudah. Cuma, terlapornya baru kita undang besok,” ucap Dimas saat dihubungi pada Kamis (7/3/2024).
Dia menerangkan, klarifikasi terhadap tindakan dugaan politik uang yang dilakukan dua caleg Partai Demokrat akan dilakukan secara tertutup.
“Penanganan dugaan politik uang yang dilakukan oleh caleg Partai Demokrat (berjumlah) dua orang,” katanya.
Meski begitu, klarifikasi yang akan dilakukan oleh Bawalsu akan bersifat tertutup.
“Kalau untuk klarifikasi kan sifatnya rahasia ya, internal. Tapi nanti kan bisa diinikan (disampaikan secara terbuka setelah pemeriksaan,” imbuh Dimas.
Lebih lanjut, Dimas memastikan dalam penanganan kasus dugaan politik uang bakal berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan, karena ketiga lembaga ini tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang menangani tindak pidana pemilu.
“Kita harus koordinasi dengan Gakkumdu kan, karena ini persoalannya kan pidana pemilu kan. Jadi kita masih terus berkoordinasi juga dengan Gakkumdunya juga, yaitu kepolisian dan kejaksaan juga. Masih proses,” tandasnya.
Anggota Bawaslu RI Puadi sebelumnya telah membenarkan penanganan kasus dugaan pelanggaran politik uang dua caleg Partai Demokrat telah dilimpahkan ke Bawaslu tingkat kota yang sesuai dengan lokasi kejadian perkara.
“Benar, laporan ke Bawaslu RI. Dilimpahkan sesuai locus delicti-nya,” kata Puadi, Senin (4/3/2024) lalu.(Sofian)