IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menggandeng Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menyidik kasus dugaan korupsi Alat Pelindung Diri (APD) pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2020. PPATK dilibatkan untuk mengusut aliran dana dari nilai kerugian negara sebesar Rp24 miliar.
“Tim penyidik telah melakukan koordinasi dengan PPATK untuk melakukan pelacakan kerugian negara mengalir ke siapa saja,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Idianto seperti dikutip Kamis (14/3/2024).
Dalam kasus ini, Kejati Sumut telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya adalah AMH selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara/Pengguna Anggaran dan RMN pihak swasta/rekanan.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh tim audit forensik bersertifikat dari Universitas Tadulako telah terjadi kerugian negara terkait pengadaan APD sebesar Rp24.007.295.676,80 dari nilai kontrak sebesar Rp39.978.000.000.
Idianto pun meminta para pihak yang turut menerima aliran dana tersebut segera mengembalikannya kepada negara.