IPOL.ID – Keluarga korban Indriana Dewi Eka Saputri, 23, berharap tiga pelaku pembunuhan berencana yakni Didot Alfiansyah, Devara Putri Prananda, dan MR dihukum mati.
Ditemui ipol.id, Bapak dari korban Indriana, Mohamad Roi, 56, mengatakan, dia berharap agar ketiga pelaku dihukum mati karena perbuatan pembunuhan berencana mereka lakukan terhadap Indriana terlampau keji.
Bahwa ketiga pelaku telah berencana membunuh Indriana di kawasan Bukit Pelangi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, lalu membuang jasadnya ke Kota Banjar untuk menghilangkan jejak.
“Anak saya sudah direncana (dibunuh). Pokoknya saya mintanya hukuman yang setimpal atau hukuman nanti,” tegas Roi pada awak media di Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (4/3).
Bila mengacu pasal disangkakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal (Direskrimum) Polda Jawa Barat, harapan Roi agar ketiga pelaku diganjar hukuman mati bukan hal mustahil.
Pasalnya Didot, Devara, dan MR dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau dalam rentan waktu tertentu 20 tahun penjara.