Dalam kasus ini mereka turut dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan 365 ayat 4 dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup penjara.
“Itu (harapan) saya sebagai Bapaknya. Apalagi anak saya sudah enggak ada. Itu saja minta saya,” ucap Roi menekankan.
Dalam proses hukum terhadap ketiga tersangka ini, pihak keluarga menyatakan menyerahkan sepenuhnya kasus sesuai ketentuan sejak di tahap penyidikan, penuntutan, hingga di Pengadilan.
Ibunda Indriana, Endang Tatik, 54, mengatakan, pihaknya berharap proses hukum yang nantinya berjalan dapat memberikan keadilan atas kasus pembunuhan berencana Indriana.
“Namanya anak saya (sudah) enggak ada. Kita mau paksa bagaimana ya kita mengumumkan saja prosedur hukum yang ada. Kalau bisa ya hukum seberat-bertanya, kami serahkan itu semua kepada kepolisian,” jelas Endang.
Informasi yang dihimpun, kuat diduga korban Indriana Dewi Eka Saputri kerap dimanfaatkan secara ekonomi sebelum dibunuh pacarnya, Didot Alfiansyah di kawasan Bukit Pelangi, Kabupaten Bogor.