IPOL.ID – Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang saat ini sedang dihadapi PT Taspen (Persero) terkait dugaan korupsi bermodus investasi fiktif untuk tahun anggaran 2019.
“Kementerian BUMN selalu menghormati proses hukum, termasuk yang sedang berlaku terhadap kasus korupsi di PT Taspen. Kasus ini terjadi pada periode 2016 hingga pertengahan 2019,” ujar Menteri BUMN, Erick Thohir melalui keterangan tertulis, Jumat (8/3/2024).
Erick menyampaikan Kementerian BUMN berkomitmen untuk terus bersikap profesional dan transparan.
Kementerian BUMN juga telah menonaktifian Direktur Utama Taspen Antonius NS Kosasih dan posisi tersebut digantikan Direktur Investasi Biaya Taspen Rony Hanityo Aprianto sebagai pelaksana tugas (plt).
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan korupsi PT Taspen. KPK juga telah menetapkan sekumlah tersangka dalam kasus ini.
“Tentu dalam proses penyidikan, KPK telah menetapkan pihak sebagai tersangka,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jaksel, Jumat (8/3/2024).
Selain menetapkan tersangka, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta. Salah satu lokasi yang digeledah adalah Kantor PT Taspen yang berlokasi di Jakarta Pusat.
“Hari ini di kantor PT T (Taspen) ada penggeledahan, kemudian kantor pihak swasta di SCBD Jaksel. Jadi ada dua tempat yang digeledah terkait dugaan korupsi investasi fiktif,” kata Ali.
Pada Kamis (7/3/2024) lalu, KPK juga menggeledah beberapa tempat, di antaranya di rumah kediaman di Jatinegara, satu rumah di Menteng, satu rumah di Kebayoran Lama dan satu unit apartemen.
Kemudian juga digeledah rumah kediaman di Jatinegara, satu rumah di Menteng, satu rumah di Kebayoran Lama dan satu unit apartemen.(Yudha Krastawan)