IPOL.ID- Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini (21/3), Cek Juga Cara Perpanjang SIM Online SIM Keliling Jakarta.
Inilah jadwal dan lokasi Satpas SIM keliling di Jakarta hari ini Kamis 21 Maret 2024 untuk perpanjang SIM. Selain di SIM keliling, cara perpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) dapat dilakukan melalui online dari handphone (hp).
Jadwal Satpas SIM Keliling Jakarta hari ini beroperasi di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Pusat untuk melayani warga yang ingin perpanjang masa berlaku SIM yang akan habis.
Jadwal SIM keliling di Jakarta hari ini berada di 5 lokasi. Masyarakat bisa memilih layanan SIM keliling yang terdekat agar tidak buang-buang waktu.
Jadwal SIM keliling di Jakarta hari ini siap melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM. Anda bisa memilih layanan SIM keliling terdekat untuk perpanjang masa berlaku yang hampir habis.
SIM keliling adalah pelayanan khusus perpanjangan masa berlaku SIM secara bergerak di berbagai wilayah. Jadwal SIM keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM.
Biasanya, antrian masyarakat di layanan SIM keliling lebih sedikit dibandingkan di kantor Satpas SIM Polda Metro Jaya.
Mengutip publikasi di akun media sosial TMC Polda Metro Jaya, jadwal layanan SIM keliling Polda Metro Jaya beroperasi di lima lokasi di Jakarta.
Berikut lokasi layanan SIM keliling di Jakarta hari ini 21 Maret 2024 : Layanan SIM keliling Jakarta Timur: Mall Grand Cakung Layanan SIM keliling Jakarta Selatan:
Kampus Trilogi Kalibata Layanan SIM keliling Jakarta Barat: Mall Citraland & LTC Glodok Layanan SIM keliling Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng Jadwal layanan SIM keliling untuk warga Jakarta pada hari ini Kamis 21 Maret 2024 beroperasi mulai pukul 08.00 s / d 14.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Jakarta hari ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2716 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A.
Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000. Selain itu, biaya perpanjang SIM juga harus membayar cek kesehatan dan tes psikologi. Biaya cek kesehatan dan tes psikologi masing-masing Rp 30.000-Rp 50.000.
Perbedaan biaya cek kesehatan dan tes psikologi karena dilakukan oleh pihak di luar Polri. Kemudian, perpanjang SIM juga perlu membayar asuransi kecelakaan.
Biaya asuransi kecelakaan bukanlah hal wajib, tapi penting. Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut: 1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku, 2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli, 3. Bukti Cek Kesehatan, 4. Bukti Tes Psikologi. (bam)