IPOL.ID – Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023, Supriyatno dan Gubernur Jateng periode 2013-2023 Ganjar Pranowo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya dilaporkan ke lembaga antirasuah atas dugaan dugaan penerimaan gratifikasi.
Adapun laporan itu dilayangkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso pada Selasa (5/3).
“Jadi pertama (inisial) S, mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP,” kata Sugeng yang juga melampirkan sejumlah bukti-bukti yang diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi ke KPK.
Adapun, IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng.
“Jadi istilahnya ada cashback. Cashback-nya diperkirakan jumlahnya 16 persen dari nilai premi,” ungkap Sugeng.
Menurutnya jumlah cashback tersebut dialokasikan ke tiga pihak. Di antaranya, lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah dan 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah.
“(Jadi) yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP,” ujar Sugeng.
Dia mengatakan pemegang saham pengendali Bank Jateng adalah Gubernur Jateng yang dalam periode itu adalah Ganjar Pranowo. Sugeng menduga perbuatan itu dilakukan dalam kurun 2014-2023. Totalnya, menurut Sugeng, lebih dari Rp 100 miliar.
“Itu diduga terjadi dari 2014 sampai 2023. Jumlahnya besar loh kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari 100 miliar untuk yang 5,5 persen tuh. Karena itu tidak dilaporkan ini bisa diduga tindak pidana,” tukas Sugeng.(Yudha Krastawan)