Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jakarta Bukan Lagi Ibukota, Baleg DPR Kebut Pembahasan RUU DKJ
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Jakarta Bukan Lagi Ibukota, Baleg DPR Kebut Pembahasan RUU DKJ
Jakarta Raya

Jakarta Bukan Lagi Ibukota, Baleg DPR Kebut Pembahasan RUU DKJ

Bambang
Bambang Published 05 Mar 2024, 22:26
Share
1 Min Read
Monumen Nasional (Monas) yang menjadi iKon Jakarta. Jakarta kini bukan lagi ibu kota negara. (Foto dok pemprov)
Foto Ilustrasi. Monumen Nasional (Monas) yang menjadi iKon Jakarta. Foto: dok pemprov
SHARE

IPOL.ID-Terbitnya UU Ibu Kota Nusantara (IKN) berdampak pada hilangnya status bagi Jakarta.Karenanya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pun mempercepat pembahasan rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

“Masalahnya begini, RUU DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari undang-undang IKN. Karena itu kita harus mempercepat pembahasan,” kata Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, Selasa (5/3).

Dia pun menargetkan pembahasan terkait UU DKJ itu, akan rampung dalam 10 hari mendatang. Supratman menjelaskan rapat kerja pembahasan dengan pemerintah, bisa dilakukan sejak dua hari ke depan.

“Kalau kita bisa lakukan raker lusa, dalam waktu seminggu sampai 10 hari kerja harus selesai karena itu DKI sudah kehilangan status,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, DPR bakal mempertahankan argumentasi bahwa penunjukkan Kepala Daerah DKI Jakarta, tetap dilakukan melalui Pilkada. Hal itu sebagaimana tertuang dalam daftar invetaris masalah (DIM) RUU DKJ.

“Kan ini baru usul inisiatif DPR. Kan pemerintah gimana sikapnya kan teman-teman sudah tahu. Kalau pemerintah enggak setuju kan kita akan lihat bahwa nanti DPR akan mempertahankan argumentasinya terkait dengan itu dan kita belum tahu perkembangan dengan fraksi-fraksi yang lain,” ungkapnya.(Sofian)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Baleg DPR Kebut Pembahasan RUU DKJ, Jakarta Bukan Lagi Ibukota
Bambang 05 Mar 2024, 22:26
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel melalui Dinas Kelautan dan Perikanan kembali menebar benih ikan di Kabupaten Bone. Hari ini, Selasa, 5 Maret 2024, 600 ribu benih ikan ditebar di tiga lokasi berbeda. Foto/pemprov sulsel 600 Ribu Benih Ikan Kembali Ditebar di Kabupaten Bone
Next Article PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI sebagai BUMN turut mengakomodasi masyarakat, khususnya nasabah BRI untuk ikut dalam program Mudik Asyik bersama BUMN 2024. Foto: Dok BRI BRI Gelar Mudik Asyik bersama BUMN 2024

TERPOPULER

TERPOPULER
ASN BKD DKI Jakarta, Wahyu Handoko (kanan) bersama aktivis Jakarta, Sugiyanto.(Foto istimewa)
Jakarta Raya

Namanya Diduga Dicatut, ASN BKD DKI Buat Laporan ke Polres Jakpus

Jakarta Raya
Pegiat Media Serukan Publik Tidak Terjebak Pusaran Opini yang Belum Terverifikasi Terkait Berita Sekda DKI
15 May 2025, 17:10
HeadlineHukum
Perkara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Saksi Pelapor Ungkap Ada Perencanaan
15 May 2025, 07:48
HeadlineOlahraga
Ketum DPP PERBASI Budisatrio Djiwandono Tidak Berikan Toleransi Kepada Pemakai Narkoba di Bola Basket Indonesia
15 May 2025, 08:00
Jakarta Raya
Berisik Jelang Rapat RKPD 2026 Ditutup, Thamrin Tegur Keras SKPD dan ASN Dalam Rapat
15 May 2025, 17:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?