Tenggat waktu tersebut diatur dalam Pasal 413 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Hingga Rabu (20/3) dini hari tadi, KPU RI baru menyelesaikan rekapitulasi tingkat nasional untuk 36 provinsi. Tersisa Provinsi Papua dan Papua Pegunungan yang dijadwalkan akan digelar hari ini pukul 10.00 WIB.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari berharap proses rekapitulasi dua provinsi itu dapat berjalan lancar sehingga perolehan hasil secara nasional dapat diumumkan sesuai tenggat waktu. (bam)