IPOL.ID – Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Papua Barat menangkap seorang buronan terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah peternakan sapi TA 2019 sebesar Rp200 juta. Terdakwa berinisial DIU yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Dia ditangkap oleh tim gabungan tersebut di Bandara Udara (Bandara) Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Jaksa Penuntut Umum telah melakukan panggilan kepada terdakwa secara patut sebanyak empat kali namun terdakwa tidak pernah mengindahkannya sehingga Kejaksaan Negeri Sorong memasukkan terdakwa dalam DPO hingga akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Senin (18/3/2024).
Adapun terdakwa DIU pernah memimpin Kelompok Ternak Nusantara Distrik Salawati Kabupaten Sorong. Kelompok ternak ini dibuat terdakwa secara fiktif tanpa melalui rapat kelompok yang mana menunjuk dirinya sebagai ketua kelompok ternak tersebut.
Terdakwa mengetahui adanya dana hibah dari pemerintah Provinsi Papua Barat yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2019.
Selanjutnya terdakwa membuat proposal permohonan bantuan dana hibah kepada pemerintah Provinsi Papua Barat untuk kegiatan pengadaan ternak sapi.
Terdakwa pun kemudian menerima dana hibah atas nama Kelompok Ternak Nusantara sebesar Rp200 juta, untuk pelaksanaan pengadaan sapi namun terdakwa menggunakan dana hibah tersebut hanya untuk kepentingan pribadi.
“Sehingga perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp200 juta,” pungkas Sumedana.(Yudha Krastawan)