Para tersangka itu adalah NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016-2017, AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AGP selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2018.
Kemudian, HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi tahun 2017. Selain itu, AG selaku Direktur PT DYG/konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan dan FG selaku Pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya.(Yudha Krastawan)