IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023. Terkini, Kejagung melalui penyidik pidana khusus telah memeriksa seorang saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan saksi yang diperiksa berinisial MY selaku Kepala Divisi (Kadiv) Teknis Balai Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara tahun 2015.
“Saksi MY diperiksa atas nama tersangka NSS, tersangka AGP, tersangka AAS, tersangka HH, tersangka RMY, tersangka AG dan tersangka FG,” katanya seperti dikutip Jumat (22/3/2024).
Adapun tersangka NSS merujuk pada Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016-2017 dan AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AGP selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2018.
Sedangkan HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi tahun 2017. Lalu, AG selaku Direktur PT DYG/konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan dan FG selaku Pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya.
Ketut menyatakan,pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam rasuah yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun.
“Untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tindak pidana korupsi dimaksud,” pungkas dia.(Yudha Krastawan)