“Oleh karenanya, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,” jelasnya.
Adapun kasus ini bermula tahun 2006 lalu. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapat proyek rehabilitasi gedung eks kantor Transmigrasi Jakarta Timur, yang dananya berasal dari APBD Provinsi DKI Jakarta.
Lalu, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor: 4899/-1.712.34 tanggal 16 November 2006, ditunjuk PT Profitama Gloraria sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran senilai Rp660.827.566.
Sayangnya, Abunawas telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak memberikan sanksi finansial berupa denda kepada PT Profitama Gloraria sebesar 1 persen (satu per mil) dari nilai kontrak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 17 Surat Perjanjian/Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 29/Pj/Rg/BTB/XI/2006 tanggal 24 November 2006.
“Bahwa perbuatan terpidana telah memperkaya orang/pihak lain yaitu PT Profitama Gloraria yang tidak berhak menerima pembayaran sebesar 100 persen karena rusaknya kondisi fisik bangunan eks gedung Kanwil Transmigrasi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp660.827.556,” pungkas Sumedana.(Yudha Krastawan)