IPOL.ID – Kejati Sumsel berkolaborasi dengan Kejati Yogyakarta menangkap seorang oknum notaris berinisial DK di wilayah Yogyakarta, pada Rabu (6/3).
DK ditangkap sebagai tersangka dugaan korupsi terkait penjualan aset Yayasan Barang Hari Sembilan berupa asrama mahasiswa yang berlokasi di Jalan Puntodewo, Yogyakarta.
“Setelah ditangkap, tersangka DK langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumatera Selatan, Palembang, guna diproses hukum lebih lanjut.
Saat ini, tersangka sudah tiba di Palembang pada Kamis (7/3/2024) sekitar pukul 07.00 WIB,” ujar Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Eka Yulia Sari dalam keterangannya.
Sebelumnya, Kejati Sumsel juga diberitakan telah menahan dua orang tersangka korupsi penjualan aset yang sama. Kedua tersangka yakni Eti Mulyati (EM) dan Zurike Takada (ZT). Keduainya ditahan di Lapas Klas II B Jalan Merdeka mulai tanggal 26 Februari 2024 sampai dengan 14 Maret 2024.
Selain tersangka DK, ZT dan EM, Kejati Sumsel sebetulnya juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus yang sama. Namun keduanya tidak ditahan oleh penyidik llantaran telah meninggal dunia. Kedua tersangka itu berinisial AS (Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-11/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023 dan MR Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-12/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023).(Yudha Krastawan)