IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian uang sisa sebesar Rp40 juta dari Bendahara Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem), Ahmad Sahroni.
Meskipun begitu, KPK tetap membuka peluang untuk memanggil kembali Ahmad Sahroni.
“Ya nanti dikonfirmasi ulang kepada yang bersangkutan ketika memang dibutuhkan, apakah memang itu dibutuhkan untuk dikonfirmasi ulang,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (29/3/2024).
Sebelumnya, Jumat (22/3/2024), Ahmad Sahroni diperiksa terkait aliran uang dari mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
“Gue sebagai Bendum hadir terkait dengan apa yang dilakukan Pak SYL,” ujar Sahroni kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2024).
Sahroni memastikan partainya siap mengembalikan dana Rp40 juta yang disebut dalam dakwaan kasus pemerasan anak buah dan gratifikasi SYL. Hanya saja partainya masih menunggu perintah dari KPK.
“Tapi yang pertama Rp800 juta sudah dipulangin, jadi ada dua, Rp 800 juta dengan Rp 40 juta. Yang Rp 800 juta sudah tiga bulan lalu kalau nggak salah udah dipulangin,” kata Sahroni.(Yudha Krastawan)