Puskesmas Kedungdung, Bangkalan, melalui kuasa hukumnya, Risang Bima Wijaya, membantah tindakan malapraktik seperti yang dituduhkan. Pada Januari 2024, bidan desa sudah menyatakan janin yang dikandung Mukarromah sudah tak ada detak jantungnya.
Namun Mukarromah tetap menyatakan bayinya itu bergerak. Ia kemudian kembali datang ke bidan desa pada 4 Maret 2024 dini hari, karena merasa mau melahirkan.
“Sehingga dibuatlah rujukan oleh bidan desa ke Puskesmas Kedungdung, di dalam rujukannya itu sudah ada diagnosis intrauterine fetal death (IUFD) atau kematian janin dalam kandungan, itu dari bidan desa ke puskesmas diagnosanya begitu,” jelas Risang dikutip pada Selasa (12/3/2024).
Saat sampai pihak puskesmas langsung memeriksa pasien sambil menunggu tanggapan rujukan dari RSUD Bangkalan.
Hasil dari pemeriksaan menunjukkan detak jantung si bayi tidak ada, sedangkan tensi darah pasien sangat tinggi, yakni mencapai 160-180. Sehingga, harus diberi penanganan untuk menstabilkan tensi agar bisa dilakukan penanganan operasi secto caesar (sc).