“Pada tanggal 7 Maret 1946 Yang dipertuan Besar Sultan Ma’moer Perkasa Alamsyah meninggal dunia, menjadi korban dari peristiwa revolusi tersebut. Setelah meninggalnya Yang dipertuan Besar Sultan Ma’moer Perkasa Alamsyah, pada tahun 1946 Kesultanan Kotapinang masuk dalam bingkai NKRI, namun belum memiliki seorang kepala adat bergelar sultan,” urai Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menambahkan, pada tanggal 14 Januari 2024, empat raja dari wilayah Kesultanan Kotapinang yaitu Raja Musa Hidayat, Dzurryat Raja di Si Sumut; Raja Syahrial Nasution, Dzurryat Raja di Pinang Awan; Raja Khailuddin, Dzurryat Raja di Air Merah dan Raja Darmansyah, perwakilan Raja Distrik di Kotapinang, berkumpul dan bermufakat. Hasilnya, disepakati mengangkat Tengku Irvan Bahran Bin Tengku Mohammad Anwar bin Tengku Long Moestafa ibni Sultan Moestafa Ma’moer Perkasa Alamsyah menjadi Yang dipertuan Besar Sultan Kotapinang.