Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Panggil Politisi Nasdem Ahmad Sahroni Terkait Dugaan TPPU SYL
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Panggil Politisi Nasdem Ahmad Sahroni Terkait Dugaan TPPU SYL
Hukum

KPK Panggil Politisi Nasdem Ahmad Sahroni Terkait Dugaan TPPU SYL

Farih
Farih Published 08 Mar 2024, 17:10
Share
2 Min Read
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Seorang di antaranya adalah Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Sedangkan seorang saksi lainnya adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas nama Hotman Fajar Simanjuntak.

“Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi sebagai berikut, Ahmad Sahroni (anggota DPR RI) dan PNS, Hotman Fajar Simanjuntak,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (8/3).

Seperti biasa, Ali belum memberikan keterangan lebih rinci soal apa yang akan digali oleh penyidik terhadap dua tersangka itu. Keterangan saksi baru akan diumumkan setelah selesainya pemeriksaan.

Sebelumnya, Jaksa KPK akan mendakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo terlibat dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar. Adapun SYL akan didakwa memeras sejumlah pejabat eselon I dan jajaran di Kementerian Pertanian (Kementan) dan menerima gratifikasi.

Tak hanya SYL, KPK juga akan mendakwa Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta (MH).

Di sisi lain, KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) SYL. Dalam kasus itu, SYL disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk, sahroni, Syahrul Yasin Limpo, SYL
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Screenshot 3 Israel Bunuh Hampir 9 Ribu Perempuan di Gaza
Next Article 0780d03c c243 4564 a9a2 485c6035dc5e Si Doel Anak Sekolahan Akui Berat Bersaing di Dapil Banten III

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
HeadlineKriminal
Karyawati Cantik Dianiaya di JakLingko 49, Polsek Pesanggrahan Gerak Cepat Amankan Pelaku
23 May 2026, 20:00
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?