IPOL.ID – Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi terkait dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba.
Ketiga saksi yang diperiksa adalah Direktur Hilirisasi bidang Mineral dan Batubara Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM), Hasyim Daeng Barang.
Sedangkan dua saksi lainnya adalah politikus Partai Gelora, Elang Kusnandar Prijadikusuma dan mahasiswa, Elang Kusnandar.
“(Pemeriksaan) bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (1/3/2024).
KPK memang belum mengungkap alasan penyidik memeriksa ketiga saksi tersebut. Namun ketiganya diduga mengetahui tentang rasuah tersebut.
Selain Gubernur Malut, KPK juga menetapkan sejumlah tersangka rasuah di lingkungan Pemprov Malut.
Mereka di antaranya, Kadis Perumahan dan Permukiman Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Daud Ismail; Kepala BPPBJ Ridwan Arsan dan Ajudan Ramadhan Ibrahim.
Mereka ditetapkan tersangka menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Jakarta Selatan dan Kota Ternate pada Senin (18/12/2023). Dalam operasi senyap itu, KPK menangkap 18 orang, baik dari unsur pemerintah maupun swasta.