IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan menetapkan kembali Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy sebagai tersangka.
Hal itu menyusul perintah yang dikeluarkan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada penyidik.
Alex mengaku pernah memerintahkan penyidik agar segera menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk penetapan tersangka Eddy Hiariej.
Namun, Alex belum bisa memastikan kapan sprindik baru tersebut akan diterbitkan oleh penyidik.
“Kalau kapannya yang jelas sudah kita perintahkan. Ikuti saja apa yang menjadi maunya hakim,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Sebagaimana diketahui, Eddy yang juga mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
Namun, status tersangka itu dicabut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melalui putusan praperadilan.
Meski demikian, menurut Alex, pihaknya masih bisa menetapkan kembali tersangka tanpa harus menggelar ekspose ulang. Tak hanya Edddy, KPK juga bisa menetapkan kembali Eddy maupun terduga penyuapnya, Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan sebagai tersangka.