IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan penggelembungan harga (mark up) terkait perlengkapan pada rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. Sayangnya, KPK belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka yang diduga tersangkut dalam kasus ini.
“Ini kasusnya kalau nggak salah mark up harga,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/3).
Alex memamg belum menyebut jumlah kerugian negara dalam kasus ini. Namun, ia mengakui, KPK telah menemukan adanya kejanggalan harga yang dicantumkan dalam pembukuan. Dimana dalam pembukuan pembelanjaan ditulis dengan harga yang lebih tinggi daripada harga riil. “Katanya mahal, padahal di pasar nggak seperti itu,” ucap Alex.
Sebelumnya, KPK telah melakukan pencegahan terhadap tujuh orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri itu dilakukan agar para pihak terkait bisa kooperatif memenuhi panggilan KPK.
Informasi dihimpun, ketujuh orang tersebut adalah Indra; Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI, Hiphi Hidupati; dan Direktur Utama (Dirut) PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho.
Lalu, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan pihak swasta bernama Edwin Budiman.
Adapun pencegahan itu dilakukan selama enam bulan ke depan, kemudian dapat diperpanjang kembali selama enam bulan lagi.(Yudha Krastawan)
KPK Temukan Dugaan Mark Up Terkait Perlengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR
