Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jakarta II ini menyampaikan bahwa dirinya memperoleh aspirasi dari sejumlah masyarakat di Jakarta yang sebenarnya menginginkan agar Jakarta setelah tidak lagi menjadi daerah khusus ibukota negara Republik Indonesia diberikan hak yang sama seperti daerah-daerah khusus lainnya, yakni dapat memilih langsung Walikota/bupati dan memiliki lembaga perwakilan DPRD di tingkat DPRD Kabupaten/Kota. “Jadi sebenarnya UU DKJ ini tidak memberikan keadilan bagi Jakarta dibanding daerah-daerah khusus lainnya,” ujarnya.
HNW menjelaskan apabila merujuk kepada ketentuan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 secara umum dua poin penting itu diberlakukan terhadap Jakarta. Misalnya, merujuk kepada Pasal 18 ayat (4) bahwa kepala daerah (baik gubernur maupun Walikota/bupati) dipilih secara demokratis dan bukan diangkat oleh presiden atau gubernur sebagaimana dalam UU DKJ ini. Selain itu, ada pula Pasal 18 ayat (3) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa setiap provinsi dan kabupaten/kota mempunyai DPRD yang dipilih melalui pemilihan umum.