IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap finalias Indonesia Idol, Windy Yunita Bestari Usman alias Windy Idol.
Windy dicegah ke luar negeri kaitannya dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
“KPK telah ajukan cegah untuk tidak bepergian ke luar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap satu orang pihak swasta yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara ini,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (27/3).
Ali mengatakan, pencegahan ini berlaku sejak 21 Maret 2024 hingga enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
Adapun upaya paksa pencegahan ini agar Windy Idol bersikap kooperatif ketika dipanggil KPK. “Agar (Windy Idol) bisa dipanggil ketika diperlukan,” pungkas Ali.
Sebelumnya, Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol mengakui dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Windy sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan.
“Iya seperti yang dibicarakan saja (terima SPDP), sudah (terima), Januari ya,” kata Windy saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2024).
Windy tengah memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan (HH). Meski diperiksa sebagai saksi, namun Windy membantah dirinya turut mengelola aset Hasbi Hasan.(Yudha Krastawan)