IPOL.ID – Sidang lanjutan dugaan pelanggaran administrasi dengan terlapor PPK Cilincing, Jakarta Utara kembali digelar di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Rabu (20/3/2024) siang.
Sidang yang seharusnya mengagendakan menghadirkan saksi terlapor kembali tidak bisa dihadirkan. Idealnya, jika sidang hari ini dilanjutkan, maka masuk dalam agenda pemeriksaan bukti kedua belah pihak oleh majelis pemeriksaan Bawaslu DKI Jakarta.
“Maaf yang mulia, dikarenakan ada sesuatu hal maka saksi terlapor tidak bisa hadir hari ini. Kami minta waktu dua hari agar bisa lebih maksimal lagi di persidangan,” ujar terlapor Ketua PPK Cilincing, Jakarta Utara, Arfah dalam persidangan, Rabu (20/3).
Permintaan penundaan itu pun mendapatkan tanggapan keberatan dari pihak pelapor. Kuasa hukum pelapor, Nasrullah meminta majelis hakim pemeriksaan Bawaslu untuk melanjutkan persidangan. Sebab, kelonggaran yang diberikan pihak pelapor dalam tiga kali persidangan justru cenderung dimanfaatkan untuk menunda-nunda persidangan.
“Padahal jika persidangan ini berjalan dengan penuh tanggungjawab dari pihak terlapor. Persoalan ini bisa selesai sebelum penetapan KPU RI hari ini,” katanya.
Karenanya, kuasa hukum caleg incumbent Partai Demokrat, Neneng Hasanah selaku pihak terlapor meminta agar majelis pemeriksa Bawaslu DKI melanjutkan agenda persidangan untuk tahapan selanjutnya jika nantinya pihak saksi terlapor tidak bisa hadir dalam persidangan.
“Kami sebagai kuasa hukum tidak hanya menangani persoalan di Bawaslu DKI. Tapi, kami menangani persoalan seluruh Indonesia. Jadi kami tidak bisa hanya terfokus di sidang ini. Saya harap yang mulia mempertimbangkan itu. Agar persidangan bisa dilanjutkan jika saksi tidak bisa dihadirkan,” pintanya.
Gayung bersambut, Ketua Majelis pemeriksaan Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo dan dua anggotanya pun menyepakati itu.
“Kota sepakati, besok jika tidak bisa dihadirkan maka sidang kita lanjutkan. Karena kami pun sudah memberikan kelonggaran dalam dua kali sidang sebelumnya. Tapi hal itu malah diabaikan,” tutupnya.
Saksi pelapor, Achmad Rizky Fadila ikut menyesalkan ketidakhadiran dari saksi terlapor. Menurutnya, di bulan puasa, drinya sudah lima hari ini hadir di persidangan mengesampingkan segala hal hanya untuk persoalan ini terselesaikan secara cepat.
“Kita melaporkan ke Bawaslu bukan mencari yang mana yang harus dihukum tapi lebih kepada persoalan pelanggaran administrasi. Tidak ada sanksi hukumnya kok. Jadi kenapa sulit sekali menghadirkan saksi dari terlapor,” katanya.
Meski begitu, Rizky mengaku kehadirannya lima hari berturut -turut sejak 15 Maret lalu, dikarenakan sikap militansi sebagai kader partai.
“Buat saya, ini pembuktian solidaritas sebagai kader. Kami akan terus berjuang meminta hak kami,” tegasnya. (Sofian)