IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya aliran dana yang diterima oleh Partai NasDem dari mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Dugaan tersebut dikonfirmasi oleh penyidik kepada Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni melalui pemeriksaan yang digelar di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jaksel.
“Dikonfirmasi antara lain dugaan adanya aliran uang dari tersangka SYL untuk kepentingan partai di mana tersangka dimaksud adalah salah satu kadernya,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (25/3/2024).
Sahroni diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) SYL, Jumat.
Selain dikonfirmasi soal aliran dana, Ali menambahkan, tim penyidik juga mendalami pengembalian uang sebesar Rp 800 juta oleh Sahroni kepada KPK.
Sementara Ahmad Sahroni saat dikonfirmasi wartawan membenarkan telah mengembalikan uang sebesar Rp800 juta yang diterima dari SYL.
“Tapi yang pertama Rp800 juta sudah dipulangin, jadi ada dua, Rp 800 juta dengan Rp 40 juta. Yang Rp 800 juta sudah tiga bulan lalu kalau nggak salah udah dipulangin,” kata Sahroni di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/3/2024).
“Tercatat, tercatat (di NasDem) diterima, tapi nggak dipakai, duitnya dikembaliin, kan kita nggak tahu kalau yang bersangkutan uangnya entah dari mana gitu, tapi udah kita kembalikan. Tinggal yang Rp 40 juta, tinggal nunggu perintah dari KPK. Kalau KPK suruh kembalikan segera, kita kembalikan,” pungkas Sahroni.(Yudha Krastawan)