IPOL.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang terpidana korupsi pembuatan Situs Web, Pelatihan Operator, Access situs, dan Promosi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mentawai, Provinsi Sumbar.
Buronan dimaksud bernama Dody Baswardojo, merupakan seorang wiraswasta berusia 73 tahun. Dia diamankan saat berada di Batu Malang, Jawa Timur, Rabu (20/3) sekitar pukul 12.30 WIB.
“Saat diamankan, terpidana Dody Baswardojo Bin Baswoko bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
“Tim Tabur kemudian membawanya ke Kejati Jatim untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Kepulauan Mentawai,” sambung dia.
Diketahui, Dody adalah buronan asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Mentawai, yang terbukti secara bersama-sama mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp994.750.000. Namun, Dody kabur saat dieksekusi korps adhyaksa tersebut.
Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum Dody Baswardojo harus membayar uang pengganti sebesar Rp 963.750.000. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun,” tutup Sumedana.(Yudha Krastawan)