IPOL.ID – Calon Legislatif (Caleg) DPR RI, Devara Putri Prananda, tersangka pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri, 24, kini diberhentikan sebagai kader Partai Garda Republik Indonesia atau Partai Garuda.
Sekjen DPP Partai Garuda, Yohanna Murtika menjelaskan, keputusan memberhentikan tersebut berdasar hasil rapat internal yang dilakukan pihaknya atas kasus hukum menjerat Devara.
Bahwa Devara yang sebelumnya Caleg Dapil Jawa Barat IX nomor urut 4 itu terlibat bersama Didot Alfiansyah dan pembunuh bayaran berinisial MR terlibat pembunuhan Indriana.
“Sudah kami cabut keanggotaannya. Kami dari internal pastinya memberikan peringatan keras kepada semua kader terlibat pelanggaran hukum,” tegas Yohanna pada awak media di Jakarta Timur, Minggu (3/3).
Partai Garuda menyatakan kasus hukum menjerat pembunuhan Devara yang kini ditangani Polda Jawa Barat merupakan akibat tindakan pribadi yang tidak terkait dengan partai.
Perihal sosok Devara, Yohanna menegaskan, secara pribadi tidak mengetahui karena tak mengenal langsung selama tersangka aktif sebagai kader.
Partai Garuda juga berharap kasus pembunuhan yang dilakukan Devara tersebut tidak dikaitkan dengan partai dan menyampaikan belasungkawa atas kejadian menimpa Indriana.
“Karena itu urusan pribadi, bukan masalah partai. Namun kami tetap berempati perihal kasus tersebut. Semoga masalahnya cepat terselesaikan,” ujar Yohanna.
Sebagai informasi Devara, Didot, dan MR kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Indriana oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
Indriana dibunuh di kawasan Bukit Pelangi Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (20/2) lalu jasadnya dibuang ke jurang pada Jumat (23/2) di Kota Banjar.
Setelah melakukan aksinya para pelaku juga menjual barang-barang milik korban sehingga ketiganya dijerat Pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 365 KUHP ayat 4. (Joesvicar Iqbal)
Partai Garuda Pecat Caleg DPR RI Devara Putri, Otak Pembunuhan Indriana Dewi
