Menurut Ivan, pihaknya siap untuk pelaksanaan di lapangan mulai sosialisasi maupun akuisisi kepesertaan kelompok pekerja rentan dari dana CSR perusahaan hasil anjuran Pemkot Jakarta Utara. Ivan mengatakan, kelompok pekerja rentan setidaknya terlindungi oleh dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran per bulan hanya Rp16.800 per orang.
“Tapi sekarang sudah mulai banyak CSR perusahaan yang sekalian membiayai tiga program yaitu JKK, JKM, dan JHT (Jaminan Hari Tua), yang setiap bulannya Rp36.800 bahkan sampai dibayar sekaligus untuk dua tahun,” kata Ivan.
Menurut Ivan, kini perorangan juga bisa menjadi donatur iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk kelompok pekerja rentan.
”Ini kami sebut program Sertakan atau Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda yang terus kami kampanyekan terutama kepada para pekerja formal atau karyawan di perusahaan-perusahaan binaan. Untuk mendaftarkan pekerja rentan ini cukup menggunakan aplikasi JMO,” sebut Ivan. (Msb/Dani)