IPOL.ID – Kendati terancam hukuman di atas lima tahun penjara atas ulahnya melakukan penembakan terhadap temannya sendiri, Andika Mowardi di perkantoran di Jalan Jatinegara Timur, Bali Mester, Jatinegara, Jakarta Timur. Namun raut wajah Gathan tidak tampak tertekan.
Gathan Saleh Hilabi tampak santai setelah ditetapkan sebagai tersangka percobaan pembunuhan pada perkantoran di Jalan Jatinegara Timur, Jatinegara.
Polres Metro Jakarta Timur telah menyatakan Gathan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Satreskrim melakukan gelar perkara terkait kasus percobaan pembunuhan.
Dari hasil gelar perkara mantan suami artis Cut Keke dan Dina Lorenza dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana.
Kemudian dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang barang siapa yang tanpa hak memasukkan, memiliki dan menggunakan senjata api atau bahan peledak.
“Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, dilakukan penahanan,” tegas Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.