Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Penuhi Hak Korban dan Saksi Tindak Pidana, LPSK Beri Penghargaan Kabupaten Bekasi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Penuhi Hak Korban dan Saksi Tindak Pidana, LPSK Beri Penghargaan Kabupaten Bekasi
Hukum

Penuhi Hak Korban dan Saksi Tindak Pidana, LPSK Beri Penghargaan Kabupaten Bekasi

Farih
Farih Published 21 Mar 2024, 22:20
Share
2 Min Read
IMG 20240321 WA0063
SHARE

IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat pada Kamis (21/3).

Penghargaan berupa Anugerah Garuda Pelindung atau apresiasi tertinggi dari LPSK diberikan atas peran Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam pemenuhan hak korban dan saksi tindak pidana.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menuturkan, pemberian penghargaan ini merupakan kali pertama diberikan kepada pihak pemerintah daerah pada tingkat kabupaten dan kota.

“LPSK memberikan Penghargaan Garuda Pelindung kepada Pemkab Bekasi dan Dinkes Kabupaten Bekasi atas peran dan kontribusi nyatanya dalam pemenuhan hak korban,” ucap Hasto pada awak media di Jakarta, Kamis (21/3).

Penyerahan penghargaan diberikan Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo kepada Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi, dr. Alamsyah.

Penghargaan diberikan atas pertimbangan Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan bantuan pembiayaan medis dan sosial yang menjadi hak-hak korban tindak pidana.

Sejak dikeluarkan (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 korban tindak pidana di antaranya penganiayaan, kekerasan seksual, dan terorisme tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

“Pemkab Bekasi melalui Dinkes mengembangkan terobosan kebijakan mendukung pembiayaan rehabilitasi medis korban tindak pidana berdasarkan rekomendasi dari LPSK,” ungkapnya.

Hasto menambahkan, penganugerahan Garuda Pelindung merupakan bentuk penghargaan tertinggi diberikan LPSK kepada sosok yang terlibat dalam penanganan saksi, korban pidana.

Pada tingkat Provinsi pemerintah yang pernah mendapat penghargaan ini di antaranya Pemprov DKI Jakarta, dan untuk figur di antaranya mantan Panglima TNI Jenderal (purn) Andika Perkasa.

“Apa yang dilakukan Bupati dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi ini bukan hanya soal pemulihan korban lewat upaya medis, tapi lebih dari itu, yaitu memperluas akses keadilan masyarakat,” tukasnya.

Pemerintah Kabupaten Bekasi menyatakan sejak tahun 2021 lalu sudah memberikan bantuan pembiayaan medis dan sosial bagi berbagai kasus korban tindak pidana.

Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdani mengatakan, pihaknya berterimakasih kepada LPSK atas penghargaan Garuda Pelindung diberikan dan menyatakan bakal berupaya meningkatkan pelayanan.

“Kami surprise, karena kami tidak berpikir mengenai penghargaan sebagai tanggungjawab untuk memberikan rasa aman. Tentu saja rasa syukur, bangga, kepada LPSK,” tutup Dani. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kabupaten bekasi, LPSK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20240321 WA0062 Telan Korban Jiwa, Polres Jaksel Imbau Orangtua Awasi Anak-Anak Hindari Perang Sarung
Next Article IMG 20240321 WA0065 Geger Rumah Wartawan di Labuhanbatu Dibakar Oknum

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260429 WA0182
HeadlineOlahraga

Laga krusial Bhayangkara Presisi Lampung FC vs Persib  di Pekan ke-30 BRI Super League

HeadlineHukum
KPK Periksa 3 Tersangka Korupsi Proyek Dinas PUPR Kabupaten Mempawah
29 Apr 2026, 18:22
Nasional
DPP PBB Hasil Muktamar VI Bali Gugat Surat Keputusan Ini ke PTUN Jakarta
29 Apr 2026, 19:30
Gaya hidupHeadline
Dirilis Film Dokumenter Timnas Indonesia yang Rekam Perjuangan, Emosi, dan Kebanggaan Satu Bangsa
29 Apr 2026, 13:37
HeadlineNews
Viral! Sel Khusus Lapas Blitar Diduga Diperjualbelikan Ratusan Juta
29 Apr 2026, 14:34
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?