“Kami lagi melakukan pemeriksaan dan pengecekan kesehatannya dulu ke dokter ya,” kata Kapolres.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur menyatakan masih melengkapi berkas perkara kasus percobaan pembunuhan dilakukan Gathan Saleh terhadap Mohamad Andika Mowardi.
Masa penahanan Gathan Saleh Hilabi di Mapolres Metro Jakarta Timur yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (29/2) kini sudah diperpanjang.
Karena saat awal kasus penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur hanya melakukan penahanan terhadap Gathan selama 20 hari, sehingga dilakukan perpanjangan penahanan.
Mengacu pasal yang disangkakan pada tahap penyidikan, Gathan Saleh dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana. (Joesvicar Iqbal)