IPOL.ID – Akhirnya Polisi mengungkap alasan para tersangka melakukan aksi perundungan (bullying) terhadap Siswa SMA Binus Serpong. Hal itu mereka sampaikan saat jumpa pers di Polres Tangerang Selatan, Jumat (1/3/2024).
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi mengatakan, dari 12 siswa SMA Binus Serpong tersebut 4 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dan 8 lainnya ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
“Jadi total yang ditetapkan 12 orang dengan rincian 8 orang berkonflik dengan hukum dan 4 orang tersangka,” ucap AKP Alvino.
Siswa SMA Binus Serpong yang menjadi 4 tersangka bulliying tersebut diantaranya masing-masing berinisial E (18), R (18), J (18), dan G (19).
Alvino menyebut, penetapan tersangka kepada empat anak tersebut diberikan setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Rabu (29/2/2024).
Diduga pada tubuh korban pihak kepolisian menemukan beberapa luka akibat kekerasan diantaranya memar dan luka pada bagian leher.
Terlihat ada luka bekas sundutan rokok pada leher bagian belakang dan luka bakar pada lengan tangan kiri yang di lakukan pelaku kepada korban.