“Berdasarkan hasil gelar perkara maka ditetapkan terhadap empat orang saksi ditingkatkan status saksi menjadi tersangka,” ungkapnya.
Para tersangka dan ABH diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur atau pengeroyokan sesuai dengan pasal 76C Jo pasal 80 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 KUHP.
“Berdasarkan hasil gelar perkara maka ditetapkan terhadap empat orang saksi ditingkatkan status saksi menjadi tersangka,” jelas alvino.
Para tersangka dan ABH diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur atau pengeroyokan sesuai dengan pasal 76C Jo pasal 80 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 KUHP. (Vinolla)