IPOL.ID – Kepolisian Resor Kota Samarinda mengecek sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Seputaran Kota Samarinda guna mencegah kecurangan penjualan bahan bakar minyak (BBM) saat arus mudik Lebaran 2024.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, sidak ini digelar sebagai bentuk antisipasi kegiatan yang melanggar hukum bagi para pengelola maupun konsumen saat melakukan transaksi.
“Jadi kegiatan ini wujud kami sebagai pengayom dan pelindung masyarakat dalam menjaga kondusifitas di Kota Samarinda, khususnya dalam hal BBM pengguna kendaraan bermotor dan pengelola SPBU di wilayah hukum kami,” ujarnya.
Selama sidak berlangsung, Petugas melakukan pengecekan satu persatu dispenser baik BBM subsidi dan nonsubsidi. Bahkan dispenser tersebut dibuka untuk menunjukkan detil di dalamnya mesin. Ada dua SPBU yang diperiksa oleh Unit Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Satreskrim Polresta Samarinda yakni SPBU COCO 61.751.02 Jl. Slamet Riyadi Kota Samarinda dan SPBU 64.751.19 Jl. KH. Mas Mansyur Kota Samarinda.