IPOL.ID – Jajaran Polres Metro Jakarta Timur akan tegas melakukan proses hukum terhadap para pelaku tawuran di Jalan Jenderal Basuki Rachmat, Cipinang Besar Utara, Jatinegara. Apabila para remaja bandel tetap nekat terlibat tawuran.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan, proses hukum itu dilakukan bila setelah deklarasi damai yang dilakukan para remaja tetap nekat melakukan tawuran.
Hingga kini sudah dua kali deklarasi damai dilakukan, yaitu pada Minggu (28/1), dan paling anyar Sabtu (9/3) siang atau usai tawuran di Jalan Jenderal Basuki Rachmat terjadi.
“Penegakan hukum, ultimum remedium, tindakan, upaya (persuasif) yang lain sudah tidak bisa dilakukan maka kita penegakan hukum,” tegas Nicolas Lilipaly di Jatinegara, Sabtu (9/3).
Polres Metro Jakarta Timur menyatakan tegas bakal menjerat remaja terbukti melakukan tawuran dengan pasal berlapis. Jika dari hasil penyidikan pelaku berstatus anak maka tetap dijerat.
Dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama terhadap orang dan barang, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.