IPOL.ID – Jam buka tempat hiburan malam di DKI Jakarta mengalami perubahan selama bulan Ramadan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) menerbitkan aturan terkait penyelenggaraan jam operasional tempat hiburan. Perubahan tersebut dilakukan selama bulan Ramadan.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran No. e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M.
Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata, mengatakan aturan ini dibuat untuk menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
“Jenis usaha atau sub jenis usaha tertentu yang wajib tutup yaitu pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan, hari pertama bulan suci Ramadan, satu hari sebelum hari raya Idul Fitri atau malam takbiran, hari pertama dan kedua hari raya Idul Fitri, serta malam Nuzulul Qur’an,” ujar Andhika dalam keterangannya, Minggu (10/3).
Adapun usaha pariwisata yang wajib tutup tersebut antara lain kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa, dan bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa.
Andhika menjelaskan, hal tersebut tidak berlaku untuk usaha pariwisata yang diselenggarakan di hotel bintang empat dan bintang lima.
Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan atau rumah sakit diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kelab malam mulai pukul 20.30 WIB – 01.30 WIB
b. Diskotek mulai pukul 20.30 WIB – 01.30 WIB
c. Mandi uap mulai pukul 11.00 WIB – 23.00 WIB
d. Rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB – 23.00 WIB
e. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB – 01.30 WIB
f. Bar atau rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB – 01.00 WIB
g. Bar atau rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.
Andhika menambahkan, industri pariwisata tetap dapat beroperasi dengan beberapa penyesuaian. Seperti jenis usaha karaoke eksekutif dan pub selama bulan Ramadan beroperasi pukul 20.30 WIB-01.30 WIB. Sementara karaoke keluarga sejak pukul 14.00 WIB-02.00 WIB.
“Untuk rumah biliar atau bola sodok dapat beroperasi apabila lokasinya satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif dan dapat beroperasi mulai pukul 20.30 WIB-01.30 WIB. Sedangkan bagi rumah biliar atau bola sodok yang berdiri sendiri, dapat beroperasi pukul 11.00 WIB-24.00 WIB,” ungkapnya. (Sofian)