Keputusan KOI Tentang Pemberhentian Tetap” PP PTMSI sebagai Anggota KOI bagi Oegroseno ini jelas menguak buruknya kepemimpinan RSO di KOI. Lembaga Keolahragaan yang yang terhormat ini yang dirasakan oleh Oegroseno tidak lagi mejadi KOI yang Independen tetapi sudah menjadi Kerajaan Olahraga Indonesia karena sudah mengabaikan Proses Hukum dan Etika.
Keputusan KE KOI tentang Pemberhentian Tetap sangat mungkin akan menjadi pola baru untuk membunuh Kepengurusan Induk Organisasi Cabor lainnya di Indonesia, sangat mudah menggusur/menggeser Ketum Cabor dengan cukup menghubungi KE KOI dengan cukup menggunakan tuduhan fitnah.
Masyarakat harus tau dan paham tentang UU Keolahragaan Nomor : 11 Tahun 2022 Pasal 37 Ayat (3) yang menyatakan kedudukan Cabor bersifat MANDIRI yang memiliki AD/ART.
Keputusan KE KOI tentang Fitnah tersebut, lanjut Oegroseno dapat dikategorikan Pencemaran Nama Baik Pribadi dan Institusi PP PTMSI , .dan hal tersebut akan dilaporkan ke Dewan ETIK KOI, Dewan PERS dan juga Laporan Pidana kepihak Kepolisian.(bam).