Dengan adanya dugaan penggelembungan suara itu. Neneng Hasanah sebagai caleg, yang harusnya mendapatkan satu kursi harus tergeser dan tidak mendapatkan kursi,” katanya.
Sementara, untuk bukti yang dilampirkan dalam laporan itu, Usman mengungkapkan pihaknya menyerahkan bukti-bukti, seperti C1 hasil dari saksi-saksi tiap TPS dan D1 hasil PPK kecamatan Cilincing yang disandingkan dengan D1 hasil PPK kecamatan Cilincing versi kedua.”Kami optimis jika kotak suara dibuka dalam sidang Bawaslu, 100 persen kami yakin hak satu kursi Demokrat di dapil 2 akan kembali pada kami,” tutupnya.(Sofian)