IPOL.ID – Aparat gabungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar razia terhadap obat-obatan keras tanpa resep dokter di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Sebanyak 2.612 tablet obat keras ilegal yang dijual tanpa resep dokter berhasil diamankan.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang mengeluhkan maraknya obat keras dijual bebas tanpa resep dokter.
“Dalam razia obat keras dilakukan oleh petugas gabungan, Kamis (29/2) kemarin. Kita tindak lanjuti karena sudah sangat meresahkan warga masyarakat dan adanya aduan warga sekitar,” kata Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian saat dikonfirmasi ipol.id, Jumat (1/3).
Razia dilakukan petugas kali ini menyasar toko obat di Jalan Lingkar Duren Sawit, RT 09/09, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit.
Penertiban itu mengacu pada Perda DKI Jakarta No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Khususnya pada BAB IX tentang tertib kesehatan. Kemudian, Pergub DKI No. 221 Tahun 2009 tentang Juknis Pelaksanaan Penegakan Perda 8 Tahun 2007.
“Obat keras itu tidak diperbolehkan untuk dijual bebas ya, ilegal dan tanpa resep dokter. Pengaruhnya pun sangat bahaya bagi kesehatan orang mengonsumsinya. Karena itu kita lakukan penertiban secara gabungan,” tegas Budhy.
Alhasil, Kasatpol PP menjelaskan, sebanyak 2.612 tablet obat keras tanpa resep dokter dan ilegal diamankan terdiri dari Tramadol 241 tablet, Heximer 2.291 tablet, Aprazolam 1mg 20 tablet, Aprazolam 0,5mg ada 20 tablet, Humafag sirop satu botol serta Thp 2mg 40 tablet.
Razia obat keras ini melibatkan 45 personel gabungan dari unsur Satpol PP tingkat kota dan kecamatan.
Kemudian Sudin Kesehatan, unsur kelurahan dan kecamatan, TNI-Polri, Sub Garnisun, Polsek dan Koramil Duren Sawit.
“Seluruh barang bukti kini telah diamankan dan langsung diserahkan ke Sudin Kesehatan Jakarta Timur untuk dilakukan pemeriksaan,” tutup Budhy. (Joesvicar Iqbal)