“Sebagai informasi dalam AD/RT Peradi yang berhak sebagai peserta muscab, dalam hal pindah DPC yang bersangkutan harus menunggu dulu selama 6 bulan,” tutur Elyas.
Dia juga mengatakan setelah 9 bulan menunggu pelantikan dan setelah melakukan klarifikasi ke berbagai pihak dalam hal ini perwakilan DPN maupun Otto Hasibuan tetap tidak membuahkan hasil dengan terpaksa Octolin Hutagalung mengajukan gugatan ke Pengadilan.
“Octolin Hutagalung dalam gugatannya meminta Dewan pimpinan nasional pimpinan Otto Hasibuan untuk melantik kepengurusan DPC Jaksel yang dilakukan sesuai AD/RT agar tidak mengganggu DPC Jaksel dalam melaksanakan kerja-kerja DPC dan pelayanan terhadap anggota,” tukas Elyas.(Msb/Yudha Krastawan)