IPOL.ID – Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak lolos ke Senayan. Pada Pemilu 2024, PPP hanya meraih sekitar 3,8 persen dari suara sah nasional.
Angka itu di bawah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen.
Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi menyatakan kesiapan pihaknya menggugat hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pria yang karib disapa Awiek ini mengatakan, PPP memiliki hak konstitusional untuk mengajukan gugatan ke MK paling lama tiga hari setelah pengumuman KPU.
“Sesuai mekanisme konstitusi yang diatur undang-undang kami memiliki waktu tiga hari, setelah pengumuman resmi dari KPU untuk mengajukan gugatan Mahkamah Konstitusi,” kata Awiek di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (20/3) malam.
Awiek mengaku kaget dengan perolehan suara PPP di Pemilu 2024. Pasalnya, berdasarkan data internal, PPP meraih 4,04 persen sehingga bisa lolos ke parlemen.
“Ya sekitar 4,04 atau 4,05 persen. Jadi memang dari yang diumumkan oleh KPU kalau berdasarkan rekapitulasi tidak jauh berbeda. Ada selisih 100.000 hingga 250.000 suara,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu. (Sofian)