IPOL.ID – Pendiri bursa kripto FTX Sam Bankman-Fried divonis 25 tahun penjara pada Kamis (28/3) setelah dinyatakan bersalah. Ini adalah salah satu kasus penipuan keuangan terbesar dalam sejarah Amerika Serikat (AS).
Jaksa menuntut Bankman-Fried dengan hukuman penjara 40-50 tahun, setelah juri dalam persidangannya di New York menyatakan ia bersalah pada November tahun lalu, susai persidangan yang berlangsung selama lima minggu untuk mengusut kebangkrutan pemain kripto yang pernah melejit sukses itu.
Selama persidangan, Bankman-Fried menyampaikan dalam ruang sidang bahwa ia “menyesal atas apa yang terjadi”. Ia juga menyebut “Ada hal-hal yang seharusnya saya lakukan, dan yang tidak seharusnya saya perbuat.”
Putusan akhir itu dinyatakan oleh Hakim Distrik AS Lewis Kaplan, yang memanfaatkan sidang tersebut untuk secara seksama meninjau kejahatan-kejahatan keuangan yang dilakukan Bankman-Fried.
Pascavonis, Bankman-Fried kemungkinan akan mengajukan banding atas hukumannya.
Bankman-Fried turut mendirikan bursa kripto FTX pada 2019, dan dalam waktu singkat, ia mengembangkannya menjadi platform perdagangan mata uang digital terpopuler kedua di dunia. Namun, runtuhnya FTX secepat kesuksesannya. Pada musim gugur 2022, bursa itu bangkrut.
Jaksa langsung mendakwa Bankman-Fried dengan tuduhan penyelewengan deposito nasabah FTX yang bernilai miliaran dolar. Jaksa juga mengungkapkan bahwa ia memanfaatkan uang tersebut untuk menyokong dana lindung nilainya, membeli real estat, dan mencoba mempengaruhi kebijakan soal mata uang kripto dengan cara menyumbang dana kampanye kepada para politisi AS dan menyuap pejabat pemerintah China $150 juta (sekitar Rp2,3 triliun). (VOA Indonesia/far)