IPOL.ID – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengusulkan opsi fraksi threshold sebagai pengganti parliamentary threshold. Usulan tersebut menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan ambang batas DPR atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen.
Menyikapi hal itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai usulan PSI terkait opsi fraksi threshold kurang tepat. Sebab Undang-Undang (UU) Pemilu yang sekarang tidak memberikan ruang untuk fraksi threshold.
“(Jadi) tidak masuk akal, karena saat ini (masih) pakai UU No 7 tahun 2017,” kata politikus PKS, Mardani kepada wartawan, Sabtu (2/3/2024).
“Untuk saat ini UU-nya tidak memberi ruang fraksi threshold. Keputusan MK juga berlaku 2029,” sambungnya.
Meski begitu, Mardani menyerahkan kepada legislatif dan eksekutif untuk membahas lebih lanjut penghapusan ambang batas parlemen 4 persen. Pembahasan tersebut tentunya juga untuk menentukan batas ideal PT.
“Menyerahkan pada pembuat UU, DPR dan Pemerintah untuk membuat norma baru terkait besaran threshold dan cara agar multi partai sederhana dengan party ID yang tinggi terwujud di Indonesia,” pungkas Mardani.(Yudha Krastawan)